Informasi Hukum Pekerja Saudi (Labor Law) & Hak Pekerja (Haquq)
Saudi Labor Law & Haquq
A. Hukum Pekerja Saudi (Labor Law)
Undang-Undang Ketenagakerjaan Kerajaan Arab Saudi (Labor Law) merupakan kerangka hukum utama yang mengatur hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja. Undang-undang ini bertujuan melindungi hak pekerja, menjamin keadilan di tempat kerja, serta menciptakan pasar tenaga kerja yang tertib dan berkelanjutan.Dokumen ini mengatur secara rinci kontrak kerja, upah, jam kerja, cuti, keselamatan dan kesehatan kerja, serta mekanisme pemutusan hubungan kerja dan kompensasinya. Perhatian khusus diberikan pada perlindungan kelompok rentan seperti pekerja perempuan, anak di bawah umur, penyandang disabilitas, dan pekerja migran.
Selain itu, undang-undang ini menekankan kebijakan Saudisasi, yaitu prioritas penyerapan tenaga kerja warga negara Saudi melalui kewajiban pelatihan dan kuota nasional. Pemerintah diberi kewenangan luas untuk melakukan pengawasan melalui inspektur tenaga kerja dan menjatuhkan sanksi administratif maupun finansial bagi pelanggar.Secara keseluruhan, Labor Law ini berfungsi sebagai instrumen regulatif yang menyeimbangkan kepentingan ekonomi perusahaan dengan perlindungan martabat, keselamatan, dan kesejahteraan pekerja, sejalan dengan prinsip syariah dan kebijakan pembangunan nasional.
Garis Besar Dokumen Bagian “Employment of Non-Saudis”
1. Article 32
Fokus: Rekrutmen dari luar negeri
Poin penting:
Rekrutmen pekerja Non-Saudi dari luar negeri wajib mendapat persetujuan Kementerian Tenaga Kerja.
Menegaskan kontrol negara atas arus tenaga kerja asing.
2. Article 33
Fokus: Izin kerja (work permit)
Poin penting:
Non-Saudi dilarang bekerja tanpa izin kerja resmi.
Syarat izin kerja:
Masuk secara sah ke Saudi Arabia
Memiliki kualifikasi yang dibutuhkan dan tidak tersedia cukup pada warga Saudi
Memiliki kontrak kerja dengan pemberi kerja
Pekerja Non-Saudi selalu berada di bawah tanggung jawab pemberi kerja.
Ini adalah pasal kunci yang menegaskan status hukum pekerja migran.
3. Article 34
Fokus: Hubungan izin kerja dengan izin lain
Poin penting:
Izin profesi atau izin dari instansi lain tidak menggantikan izin kerja.
Menutup celah hukum bagi pekerja asing tanpa work permit.
4. Article 35
Fokus: Saudisasi dan sanksi tidak langsung
Poin penting:
Izin kerja Non-Saudi dapat tidak diperpanjang jika pemberi kerja melanggar kebijakan Saudisasi.
Pekerja migran rentan terdampak pelanggaran perusahaan.
5. Article 36
Fokus: Pembatasan jenis pekerjaan
Poin penting:
Menteri berwenang menetapkan daftar pekerjaan yang dilarang bagi Non-Saudi.
Menegaskan prioritas nasional dalam pasar tenaga kerja.
6. Article 37
Fokus: Kontrak kerja Non-Saudi
Poin Penting:
Kontrak pekerja Non-Saudi harus tertulis dan bersifat waktu tertentu (fixed-term).
Jika durasi tidak disebutkan, maka masa berlaku izin kerja dianggap sebagai durasi kontrak.
Berbeda dengan pekerja Saudi yang dapat memiliki kontrak tidak terbatas.
7. Article 38
Fokus: Kesuaian pekerjaan dengan izin
Poin penting:
Pekerja Non-Saudi tidak boleh bekerja di luar profesi yang tercantum di izin kerja.
Perubahan profesi harus melalui prosedur hukum resmi.
8. Article 39
Fokus: Larangan kerja ganda dan kerja mandiri
Poin penting:
Non-Saudi dilarang bekerja untuk pihak lain selain pemberi kerja resmi.
Dilarang bekerja mandiri atau freelance.
Pelanggaran dapat berujung penahanan, deportasi, dan denda.
Pasal ini sangat relevan dalam diskursus kerentanan pekerja migran.
9. Article 40
Fokus: Tanggung jawab finansial pemberi kerja
Poin penting:
Pemberi kerja wajib menanggung:
Biaya rekrutmen
Izin tinggal (Iqama)
Izin kerja
Tiket kepulangan
Biaya pemulangan jenazah ditanggung pemberi kerja.
Menegaskan kewajiban protektif employer, bukan pekerja.
10. Article 41
Fokus: Peraturan pelaksanaan
Poin penting:
Detail teknis tentang rekrutmen, alih sponsor, dan perubahan profesi diatur dalam regulasi turunan.
Pasal Lain yang Berdampak Langsung pada Pekerja Non-Saudi
11. Article 26 (Saudisasi)
Minimal 75% tenaga kerja harus warga Saudi.
Secara struktural membatasi peluang dan stabilitas kerja Non-Saudi.
12. Articles 55 & 56
Perpanjangan kontrak berulang dapat mengubah kontrak menjadi tidak terbatas, namun pengecualian berlaku untuk Non-Saudi (rujuk Article 37).
13. Article 77
Kompensasi PHK:
Non-Saudi dengan kontrak waktu tertentu berhak atas sisa upah kontrak jika PHK tanpa alasan sah.
14. Article 80
Daftar alasan PHK tanpa kompensasi juga berlaku untuk pekerja Non-Saudi.
Ringkasan Singkat
Status hukum pekerja Non-Saudi sangat tergantung pada izin kerja
Employer-centric system: pemberi kerja memegang kontrol besar
Mobilitas kerja dibatasi ketat
Kontrak selalu fixed-term
Saudisasi sebagai kebijakan struktural dominan
Perlindungan finansial ada, tetapi posisi tawar tetap lemah
SAUDI LABOR LAW: DOWNLOAD DI SINI
B. Hak Pekerja (Haquq) / The Rights Of Employment Non-Saudis
Dokumen ini membahas secara komprehensif hak-hak pekerja Non-Saudi sebagaimana diatur dalam Saudi Labor Law, dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa pekerja migran mendapatkan perlindungan hukum yang setara dalam hubungan kerja, meskipun status mereka dibatasi oleh sistem izin kerja. Ditekankan bahwa kontrak kerja pekerja Non-Saudi harus tertulis dan bersifat jangka waktu tertentu, serta terikat langsung pada izin kerja dan profesi yang disetujui. Pemberi kerja memegang tanggung jawab besar, termasuk biaya rekrutmen, izin tinggal, izin kerja, serta pemulangan pekerja ke negara asal. Praktik pemotongan upah sepihak, kerja paksa, dan perlakuan tidak bermartabat dilarang secara tegas.
Dokumen ini juga menguraikan hak-hak pekerja Non-Saudi terkait upah, jam kerja, cuti, keselamatan kerja, kompensasi kecelakaan, serta mekanisme pemutusan hubungan kerja. Dalam kondisi tertentu, pekerja diberi hak untuk mengakhiri kontrak tanpa pemberitahuan apabila terjadi pelanggaran serius oleh pemberi kerja. Secara keseluruhan, dokumen ini menegaskan bahwa meskipun kebijakan ketenagakerjaan Saudi memprioritaskan warga negara (Saudisasi), pekerja Non-Saudi tetap diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas perlindungan, martabat, dan keadilan kerja sesuai prinsip hak asasi manusia.
Garis Besar Dokumen (Outline)
1. Pendahuluan
Latar belakang keberadaan pekerja Non-Saudi di Arab Saudi
Tujuan penyusunan dokumen
Peran Saudi Labor Law dalam melindungi hak pekerja asing
2. Kontrak Kerja Pekerja Non-Saudi
Kewajiban kontrak tertulis dan jangka waktu tertentu
Hubungan antara kontrak kerja dan izin kerja
Masa percobaan dan ketentuannya
3.Pembatasan Pekerjaan dan Profesi
Larangan bekerja di luar profesi yang tercantum dalam izin kerja
Prosedur perubahan profesi
Larangan kerja ganda dan kerja mandiri
4. Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemberi Kerja
Pembayaran biaya rekrutmen, izin tinggal, dan izin kerja
Tanggung jawab pemulangan pekerja
Perlakuan bermartabat dan larangan pemotongan upah tidak sah
5. Disiplin dan Sanksi Kerja
Jenis sanksi yang diperbolehkan
Prosedur pemberian hukuman disipliner
Hak pekerja untuk mengajukan keberatan
6. Pemutusan Hubungan Kerja
Cara dan alasan sah pemutusan kontrak
PHK tanpa kompensasi dan pengecualiannya
Hak pekerja untuk mengakhiri kontrak secara sepihak dalam kondisi tertentu
7. Hak Finansial dan Pengupahan
Ketentuan pembayaran upah
Larangan pemotongan upah sewenang-wenang
Penyelesaian sengketa upah
8. Jam Kerja, Lembur, dan Waktu Istirahat
Jam kerja maksimum
Ketentuan lembur
Hari istirahat mingguan
9. Cuti dan Izin
Cuti tahunan, cuti sakit, cuti hari besar
Cuti haji, cuti pendidikan, dan cuti tanpa upah
10. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kewajiban pencegahan bahaya kerja
Alat pelindung diri dan standar keselamatan
Informasi risiko kerja kepada pekerja
11. Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja
Perawatan medis
Kompensasi cacat dan kematian
Tanggung jawab pemberi kerja
12. Layanan Medis dan Sosial
Fasilitas kesehatan
Layanan bagi pekerja di daerah terpencil
Akomodasi, transportasi, dan kebutuhan dasar
13. Penutup
Penegasan prinsip perlindungan hak pekerja Non-Saudi
Peran hukum ketenagakerjaan dalam hak asasi manusia
TENTANG HAQUQ: DOWNLOAD DI SINI